Pengumuman
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Tahun 2013
Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Tahun 2013
Dalam rangka mengisi lowongan formasi Calon Pegawai Negeri
Sipil Tahun Anggaran 2013, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor
208 Tahun 2013, maka Komnas HAM membuka kesempatan bagi Warga Negara
Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia sejumlah 41 formasi, dengan
ketentuan sebagai berikut:
Jabatan yang dibutuhkan :
- Analis Pengaduan
- Pemantau Aktivis
- Komediator
- Auditor
- Penyuluh
- Peneliti
- Penyusun Laporan Barang Milik Negara
- Penyusun Laporan Persidangan
- Pranata Komputer S1
- Pranata Komputer D3
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia
- Lulusan Perguruan Tinggi yang terakrteditasi Badan Akreditasi Nasional dengan IPK minimal 2.75
- Mampu mengoperasikan komputer minimal Microsoft office atau open office lainnya
- Usia maksimum 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2013
- Mempunyai pengalaman minimal 1 tahun dalam bidang yang relevan
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS
- Tidak berkedudukan sebagai pengurus / anggota partai politik
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri atau Pegawai Swasta
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia
- Download pengumuman selengkapnya : Klik Disini
Ketentuan Lain :
- Persiapkan diri Anda dengan sebaik – baiknya. Terutama dalam menghadapi Soal Tes CPNS Sistem CAT,
- Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
- Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
- Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
- Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
0 comments:
Post a Comment